Rabu, 01 April 2015

Komentar terhadap konflik antara Ahok Vs DPRD DKI Jakarta

Foto: Musmagz.com
Jakarta, Beritaempat-Konflik berkepanjangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD DKI Jakarta makin melebar ke ruang publik. Reaksi masyarakat terus mengalir menghiasi dinamika perpolitikan Ibukota DKI Jakarta yang tak kunjung berakhir.

Direktur Eksekutif Human Studies Institut (HSI) Rasminto, menanggapi polemik tersebut seperti drama berseri, tak kunjung usai, hanya rakyat DKI Jakarta yang jadi korban.

“Ini layaknya sebuah drama berseri yang tak elok dipandang sebagai perwujudan demokratisasi Jakarta sebagai Ibukota Negara,” kata Rasminto, yang didampingi Direktur Kajian HSI, Surya Muhammad Nur, saat ditemui di kantornya, Matraman, Jumat (20/03) malam.
Rasminto mengakui, Ahok memiliki figur yang tegas dan tanpa kompromi, itu terliat saat suami Beronika Tan itu berkomunikasi dengan partner kerjanya di DPRD DKI Jakarta. Sistem administrasi Pemprov DKI mulai dibenahi dengan menggunakan e-Govermen menuai simpati rakyat.
“Namun sayang, program tersebut tidak dilandasi dengan aturan perundang-undangan yang benar. Padahal kehadirannya sangat diharapkan masyarakat Jakarta untuk menciptakan cek and balance yang tepat sasaran,” ujar Rasminto.
Ia menegaskan, program e-budgeting Ahok melanggar UUD 1945, sebab DPRD sebagai fungsi legislatif di daerah mempunyai Hak budgeting yang berhak membahas APBD secara bersama-sama, bukan hanya hak eksekutif.
“Prahara Ahok dengan DPRD ini sangat memalukan kehidupan berpolitik di Indonesia, jika diibaratkan Ahok dan DPRD seperti Tommy dan Jerry (tokoh kucing dan tikus dalam serial kartun anak-anak,-red) silahkan diterka siapa Tommy siapa Jerry,” paparnya.
Surya menimpali, kekisruhan Ahok dengan DPRD DKI Jakarta yang dipertontonkan melalui layar televisi, dalam persektif pendidikan sangat tidak mendidik masyarakat di seluruh Indonesia.
“Sikap Ahok sebagai pemimpin tidak mencerminkan etika leadership (kepemimpinan,-red) karena acap kali mengeluarkan kata-kata kotor dan kasar di ruang publik,” tambah Surya.
Selain Ahok, HSI juga menilai sikap DPRD yang tidak memberikan keterwakilan masyarakat di parlemen, mereka hanya meributkan sesuatu untuk kepentingan pribadi dan golongannya.
“Alangkah eloknya jika Ahok dan DPRD membicarakan program pembangunan Jakarta secara bersama-sama dan tidak mengandalkan ego masing-masing,” pungkasnya.
Sumber:

Kumpulan Berita Sumpah Pemuda 28 Oktober 2014




RMOL. Peringatan Sumpah Pemuda 28 Oktober 2014 harus menjadi momentum revitalisasi posisi dan peran pemuda agar dapat menjadi aktor penggerak, perekat dan pemersatu bangsa. 

Faktanya, keberadaan pemuda yang bisa mengembangkan potensi dan kepeloporannya sehingga menjadi central of point pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan UU No 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan masih jauh panggang dari api.

"Pemerintah telah gagal menjalankan UU Kepemudaan. Setelah hampir  lima tahun UU dikeluarkan, belum ada tindakan serius yang dilakukan pemerintah khususnya Kemenpora," ujar Rasminto, Sekretaris DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jakarta Timur dalam surat elektroniknya (Senin, 17/10).

Amanat penting UU Kepemudaan yang belum dijalankan salah satunya adalah masih banyak organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) yang tergabung dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang pengurusnya di atas usia 30 tahun. Padahal yang disebut pemuda sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat 1 UU Kepemudaan maksimal berusia 30 tahun.

"Kalau Kemenpora tegas dan konsisten harusnya OKP yang melanggar ditindak. Jika perlu OKP yang nakal tak lagi diberi fasilitas anggaran dari APBN/APBD sampai benar-benar melakukan regenerasi," papar Rasminto.

Tugas ini, diharapkan Rasmito, diselesaikan Menpora baru, Imam Nachrowi. Sebagai Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Provinsi Jawa Timur, dia tentu memiliki pengalaman bagaimana menangani problematika dan dinamika kehidupan di organisasi kepemudaan.

"Imam Nachrowi harus jeli memilih pembantunya di Kemenpora. Jangan sampai jatuh ke lubang yang sama seperti dua edisi Menpora sebelumnya yang tidak mampu menjalankan amanat UU Kepemudaan," demikian Rasminto.[dem]


RADAR-INDO.COM, JAKARTA - Tepat pada hari ini Selasa tanggal 28 Oktober 2014, bangsa Indonesia memperingati momen bersejarah 86 tahun Sumpah Pemuda - di mana sumpah pemuda 1928 menjadi momentum bangsa Indonesia membangun gerakan menggapai cita-cita suci perjuangan dan merdeka dari kolonialisme Belanda. 

Dengan segala keterbatasan dan tantangan pada saat itu, pemuda Indonesia dapat menyatukan visi besar sebagai Bangsa yang berdaulat. 

Di sinilah secara de facto awal lahirnya bangsa Indonesia, melalui  janji suci yang dituangkan dalam sumpah pemuda yang menyatakan bertumpah darah satu, tanah air Indonesia; berbangsa satu, Bangsa Indonesia; dan menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia. Gerakan generasi ini menguatkan tekad generasi 1945 yang membawa bangsa ini merebut kemerdekaannya dari kolonialisme Belanda.

Lalu perjalanan sejarah pemuda selalu mewarnai perjuangan bangsa ini, di mana generasi 1966 dapat mengakhiri Orde Lama dan Generasi 1998 menjadi simbol reformasi dengan menumbangkan rezim Orde Baru.

Dalam rangka merevitalisasi peran pemuda Indonesia agar dapat menjadi aktor penggerak, perekat dan pemersatu bangsa, maka, pada 5 tahun yang lalu, kemenpora menginisiasi terbitnya UU No.40 tahun 2009 tentang kepemudaan. Hal ini disambut suka cita oleh masyarakat luas, khususnya pemuda. Karena pada substansi UU kepemudaan tersebut menempatkan kesempatan bagi pemuda untuk mengembangkan potensi dan kepeloporannya untuk dapat action  di berbagai kehidupan bermasyarakat serta mampu berkompetisi dalam wadah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan yang akhirnya para pemuda nantinya menjadicentral of point pembangunan nasional dengan segala potensinya.  


Kenyataannya pemerintah gagal dalam menjalankan UU Kepemudaan tersebut.  Karena setelah hampir  lima tahun UU ini dikeluarkan, belum ada tindakan serius yang dilakukan pemerintah khususnya kemenpora sebagai kementerian terkait, terutama berkenaan dengan usia pemuda maksimum 30 tahun sesuai dengan amanat UU No.40/2009 Pasal 1 ayat 1 menyebutkan “Pemuda adalah warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun”. Namun, banyak organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) yang tergabung dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pengurusnya di atas usia 30 tahun. 

Semestinya jika kemenpora tegas dan konsisten menegakkan UU ini, kemenpora dapat menindak OKP yang melanggar. Jika perlu yang selama ini memfasilitasi kegiatan pemuda oleh OKP melalui APBN/APBD dihentikan sampai benar-benar mereka mentaati dengan melakukan regenerasi sesuai yang diamanahkan  UU kepemudaan.

Kemarin (27/10) Presiden Jokowi  baru saja melantik Imam Nachrowi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraaga pada Kabinet Kerja Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. Imam Nachrowi sebagai Menpora memiliki riwayat di organisasi Kepemudaan sebagai Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Provinsi Jawa Timur. Tentunya Menpora yang baru ini memiliki pengalaman bagaimana menangani problematika dan dinamika kehidupan di organisasi kepemudaan. Harapanpun  membumbung tinggi dalam membawa Pemuda Indonesia sebagai penerus bangsa ini. Oleh karena itu, Imam Nachrowi sebagai Menpora harus jeli memilih pembantunya di kemenpora. Jangan sampai jatuh ke lubang yang sama seperti 2 edisi Menpora sebelumnya di era Kabinet Indonesia Bersatu II yang tidak mampu menjalankan amanat UU Kepemudaan.



Sumber: 

http://www.rmol.co/read/2014/10/28/177552/Menpora-Baru-Wajib-Tertibkan-OKP-Nakal-

http://www.radar-indo.com/2014/10/gagalnya-implementasi-uu-kepemudaan.html

http://www.indopos.co.id/2014/10/pemuda-soroti-gagalnya-implementasi-uu-kepemudaan.html

http://radarsukabumi.co.id/wp-content/uploads/pdf2014/10/RADAR%20SUKABUMI%2028-10-2014.pdf

Kumpulan Tugas Matakuliah Geografi Penduduk

Masukan postingan tugas anda dalam komentar pada Judul Kumpulan Tugas Matakuliah Geografi Penduduk ini, dengan menyertakan identitas kelompok:

Jumat, 17 Januari 2014

Buku Setengah Abad Menwa Jayakarta

Buku Setengah Abad Resimen Mahasiswa Jayakarta berisi tentang kilasan perjalanan sejarah Resimen Mahasiswa Jayakarta yang penuh liku dan tantangan serta gagasan-gagasan cerdas dari para tokoh alumni Menwa sendiri maupun tokoh-tokoh nasional yang telah merasakan manfaat keberadaan Menwa selama bermitra dengan Menwa Jayakarta.

Semoga hadirnya Buku Setengah Abad Resimen Mahasiswa Jayakarta yang ditulis oleh Letjend. TNI Waris, Prof. Dr. Armai Arief, MA, Dr. Connie Rahakundini Bakrie, Irjend.Pol. Bambang Suparno, Dr. Agus Sutiyono, Mayjend.TNI. Hartind Asrin dkk ini dapat menambah wawasan dan referensi tentang Resimen Mahasiswa yang dirasakan sangat sedikit sekali kehadirannya di tengah-tengah kita.



Berikut link buku ini yang dapat diunduh secara gratis oleh Bapak/Ibu sekalian.


ml.scribd.com

Selamat membaca.

Wassalam,
Rasminto

Kamis, 16 Januari 2014

Tugas Membuat Opini Matakuliah Sosiologi

Tugas Individu Membuat Opini Matakuliah Sosiologi
Jurusan Geografi FKIP UNISMA Bekasi

I. Pedoman Penulisan
    Buatlah opini tentang permasalahan sosial yang sering terjadi di lingkungan sehari-hari, selanjutnya opini tersebut diupload di forum www.kompasiana.com (www.kompasiana.com/registrasi). Dengan tata cara sebagai berikut:
1. Buatlah opini dengan sistematika penulisan seperti di bawah ini
2. Selanjutnya opini tersebut diupload di www.kompasiana.com
3. Setelah opini sudah diupload selanjutnya tautan opini tersebut dimasukan ke alamat blog www.rasminto-rasminto.blogspot.com.

II. Pilihan Tema Besar
    Pilihan tema besar sesuai urutan nomor absen di bawah ini:
  1. Proses sosial dan interaksi sosial (absen no.1 s.d 4)
  2. Kelompok- kelompok sosial (absen no.5 s.d 8)
  3. Manusia dan budaya (absen no.9 s.d 12)
  4. Lembaga kemasyarakatan (absen no. 13 s.d 16)
  5. Stratifikasi sosial (absen no. 17 s.d 19)
  6. Kekuasaan dan kewenangan (absen no.20 s.d 23)
  7. Perubahan sosial dan kebudayaan (absen no. 24 s.d 26)
III. Sistematika penulisan
     Mahasiswa dalam membuat opini berdasarkan sistematika penulisan di bawah ini:
    1. Judul
        Judul opini berpedoman pada tema besar yang ada di atas.
    2. Isi tulisan
        Isi tulisan berisi:
        a. Paragraf 1 berisi latar belakang masalah
        b. Paragraf 2 berisi gagasan tulisan
        c. Paragraf 3 berisi ulasan dari gagasan 
        d. Paragraf 4 berisi kritik sosial/saran
   3. Nama Penulis
       Nama penulis dicantumkan di kolom bawah paling kanan berisi nama jelas, jurusan dan angkatan. Contoh: Dimas Setiadi-Jurusan Geografi FKIP Unisma Angkatan 2012.
Hal-hal lain: Disarankan untuk ditambahkan ilustrasi berupa gambar/foto/skema dalam tulisan opini.

Contoh Opini di Kompasiana.com:

IV. Batas Pengumpulan Tugas
      Batas pengumpulan tugas opini sampai dengan hari Rabu, 22 Januari 2014 Pukul 16.00 Wib

Selamat mengerjakan....

Sabtu, 09 November 2013

Soal UTS Sosiologi Kelas B




Soal Ujian Tengah Semester Matakuliah Sosiologi

Jurusan: Geografi
Kelas: Semester III Kelas B No.Absen 14 s.d 26
Sifat: Close Book
Waktu: Senin, 11 November 2013
Dosen: Rasminto, M.Pd

1. Maraknya kasus kekerasan pada anak akhir-akhir ini disebabkan karena menurunnya rasa sosial di antara warga. Masyarakat, khususnya di kota-kota besar cenderung cuek dan enggan bersosialisasi. Karena rasa antisosial itulah, maka kekerasan pada anak sering terjadi. Menurut anda bagaimana rasa antisosial itu dapat berkembang pada masyarakat kita yang sebenarnya memiliki ciri-ciri suka bergotongroyong, rasa kekeluargaan dan rasa persatuan dan kesatuan? Serta bagaimana seharusnya interaksi sosial yang dilakukan pada kelompok masyarakat yang antisosial tersebut?.

2. "Tanpa orang Kristen, Hindu, Buddha, atau Konghucu, Indonesia bukan lagi Indonesia". Jelaskan kenapa demikian berdasarkan teori sosial yang sudah dipelajari.

3. Jelaskan ciri-ciri kelompok cendikiawan dan pengaruhnya terhadap masyarakat?

*****Selamat mengerjakan*****