Rabu, 01 April 2015

Kumpulan Berita Sumpah Pemuda 28 Oktober 2014




RMOL. Peringatan Sumpah Pemuda 28 Oktober 2014 harus menjadi momentum revitalisasi posisi dan peran pemuda agar dapat menjadi aktor penggerak, perekat dan pemersatu bangsa. 

Faktanya, keberadaan pemuda yang bisa mengembangkan potensi dan kepeloporannya sehingga menjadi central of point pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan UU No 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan masih jauh panggang dari api.

"Pemerintah telah gagal menjalankan UU Kepemudaan. Setelah hampir  lima tahun UU dikeluarkan, belum ada tindakan serius yang dilakukan pemerintah khususnya Kemenpora," ujar Rasminto, Sekretaris DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jakarta Timur dalam surat elektroniknya (Senin, 17/10).

Amanat penting UU Kepemudaan yang belum dijalankan salah satunya adalah masih banyak organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) yang tergabung dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang pengurusnya di atas usia 30 tahun. Padahal yang disebut pemuda sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat 1 UU Kepemudaan maksimal berusia 30 tahun.

"Kalau Kemenpora tegas dan konsisten harusnya OKP yang melanggar ditindak. Jika perlu OKP yang nakal tak lagi diberi fasilitas anggaran dari APBN/APBD sampai benar-benar melakukan regenerasi," papar Rasminto.

Tugas ini, diharapkan Rasmito, diselesaikan Menpora baru, Imam Nachrowi. Sebagai Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Provinsi Jawa Timur, dia tentu memiliki pengalaman bagaimana menangani problematika dan dinamika kehidupan di organisasi kepemudaan.

"Imam Nachrowi harus jeli memilih pembantunya di Kemenpora. Jangan sampai jatuh ke lubang yang sama seperti dua edisi Menpora sebelumnya yang tidak mampu menjalankan amanat UU Kepemudaan," demikian Rasminto.[dem]


RADAR-INDO.COM, JAKARTA - Tepat pada hari ini Selasa tanggal 28 Oktober 2014, bangsa Indonesia memperingati momen bersejarah 86 tahun Sumpah Pemuda - di mana sumpah pemuda 1928 menjadi momentum bangsa Indonesia membangun gerakan menggapai cita-cita suci perjuangan dan merdeka dari kolonialisme Belanda. 

Dengan segala keterbatasan dan tantangan pada saat itu, pemuda Indonesia dapat menyatukan visi besar sebagai Bangsa yang berdaulat. 

Di sinilah secara de facto awal lahirnya bangsa Indonesia, melalui  janji suci yang dituangkan dalam sumpah pemuda yang menyatakan bertumpah darah satu, tanah air Indonesia; berbangsa satu, Bangsa Indonesia; dan menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia. Gerakan generasi ini menguatkan tekad generasi 1945 yang membawa bangsa ini merebut kemerdekaannya dari kolonialisme Belanda.

Lalu perjalanan sejarah pemuda selalu mewarnai perjuangan bangsa ini, di mana generasi 1966 dapat mengakhiri Orde Lama dan Generasi 1998 menjadi simbol reformasi dengan menumbangkan rezim Orde Baru.

Dalam rangka merevitalisasi peran pemuda Indonesia agar dapat menjadi aktor penggerak, perekat dan pemersatu bangsa, maka, pada 5 tahun yang lalu, kemenpora menginisiasi terbitnya UU No.40 tahun 2009 tentang kepemudaan. Hal ini disambut suka cita oleh masyarakat luas, khususnya pemuda. Karena pada substansi UU kepemudaan tersebut menempatkan kesempatan bagi pemuda untuk mengembangkan potensi dan kepeloporannya untuk dapat action  di berbagai kehidupan bermasyarakat serta mampu berkompetisi dalam wadah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan yang akhirnya para pemuda nantinya menjadicentral of point pembangunan nasional dengan segala potensinya.  


Kenyataannya pemerintah gagal dalam menjalankan UU Kepemudaan tersebut.  Karena setelah hampir  lima tahun UU ini dikeluarkan, belum ada tindakan serius yang dilakukan pemerintah khususnya kemenpora sebagai kementerian terkait, terutama berkenaan dengan usia pemuda maksimum 30 tahun sesuai dengan amanat UU No.40/2009 Pasal 1 ayat 1 menyebutkan “Pemuda adalah warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun”. Namun, banyak organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) yang tergabung dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pengurusnya di atas usia 30 tahun. 

Semestinya jika kemenpora tegas dan konsisten menegakkan UU ini, kemenpora dapat menindak OKP yang melanggar. Jika perlu yang selama ini memfasilitasi kegiatan pemuda oleh OKP melalui APBN/APBD dihentikan sampai benar-benar mereka mentaati dengan melakukan regenerasi sesuai yang diamanahkan  UU kepemudaan.

Kemarin (27/10) Presiden Jokowi  baru saja melantik Imam Nachrowi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraaga pada Kabinet Kerja Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. Imam Nachrowi sebagai Menpora memiliki riwayat di organisasi Kepemudaan sebagai Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Provinsi Jawa Timur. Tentunya Menpora yang baru ini memiliki pengalaman bagaimana menangani problematika dan dinamika kehidupan di organisasi kepemudaan. Harapanpun  membumbung tinggi dalam membawa Pemuda Indonesia sebagai penerus bangsa ini. Oleh karena itu, Imam Nachrowi sebagai Menpora harus jeli memilih pembantunya di kemenpora. Jangan sampai jatuh ke lubang yang sama seperti 2 edisi Menpora sebelumnya di era Kabinet Indonesia Bersatu II yang tidak mampu menjalankan amanat UU Kepemudaan.



Sumber: 

http://www.rmol.co/read/2014/10/28/177552/Menpora-Baru-Wajib-Tertibkan-OKP-Nakal-

http://www.radar-indo.com/2014/10/gagalnya-implementasi-uu-kepemudaan.html

http://www.indopos.co.id/2014/10/pemuda-soroti-gagalnya-implementasi-uu-kepemudaan.html

http://radarsukabumi.co.id/wp-content/uploads/pdf2014/10/RADAR%20SUKABUMI%2028-10-2014.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar